BAB VI PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

0
Studi Kasus
Permukiman Ahmadiyah diserang
BOGOR, KOMPAS.com — Sekelompok massa menyerang dan membakar kompleks permukiman warga Ahmadiyah di Desa Cisalaga, Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (1/10/2010) malam.
Menurut pemantauan Antara di lokasi kejadian, tiga rumah dan satu masjid milik warga Ahmadiyahh angus terbakar, termasuk satu sepeda motor dan satu mobil.
Penyerangan oleh massa yang tidak senang dengan keberadaan permukiman Ahmadiyah tersebut mulai terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, situasi tampak mencekam. Puluhan polisi dari Polres Bogor dan juga personel Brimob tampak membuat barikade di gerbang masuk permukiman tersebut untuk mencegah serangan massa yang masih mencoba masuk.

OPINI : Negara kita adalah negara hukum, kita tidak boleh main hakim sendiri. Kita tidak boleh langsung bertindak dengan semena-mena dan semaunya kita seharusnya kita bicara dengan baik-baik dan mengambil keputusan dengan cara bermusyawarah.


     PERRBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

1) Sistempelapisanmasyarakat yang tertutup
Pelapisan tertutup misalnya :
▪ Kast aBrahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
▪ Kasta Ksatria :merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
▪ KastaWaisya :merupakankastadarigolonganpedagang yang dipandangsebagailapisanmenengahketiga.
▪ KastaSudra :merupakankastadarigolonganrakyatjelata.
▪ Paria :golongandarimereka yang tidakmempunyaikasta. Misalnyakaumgelandangan, pemintadansebagainya.
2) Sistempelapisanmasyarakatterbuka
Sistem yang demikiandapatkitatemuididalammasyarakat Indonesia. Setiap orang diberikesempatanuntukmendudukisegalajabatanbilaadakesempatandankemampuanutnukitu.Tetapidisampingitu, orang jugadapatturundarijabatannyabiladiatidakmampumempertahankannya.
Status (kedudukan)yangdiperolehberdasarkanatasusahasendiridisebut “Archieve status”.

 BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut :
Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class) dan kelas bawah (lower class). Semakin tinggi golongannya semakin sedikit orangnya.

Beberapa dicantumkan teori-teori tentang pelapisan masyarakat:

1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara teradapat 3 unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan Soemardi SH. MA. menyatakan: selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapa tmenumbuhkan system berlapis-lapis dalammasyarakat.
3) Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyatakan bahwa ada dua kelas yang senanatiasa berbeda setiap waktuya itu gol.Elitedangol.Non Elite. Perbedaan watak, keahlian dan kapasitas.
4) GaotanoMosoa, sarjana Italia, didalam “The Rulling class” menyatakan sebagai berikut :
Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas pertama (pemerintah) lebi hsedikit.Kelas kedua (diperintah) lebih banyak.
5) Karl Marx :Pada pokoknya ada dua macam didalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.


BAB VIII ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN

0
BAB VIII
ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN
PENGERTIAN TEKNOLOGI
Teknologi diartikan sebagai ilmu terapan dari rekayasa yang diwujudkan dalam bentuk karya cipta manusia yang didasarkan pada prinsip ilmu pengetahuan. Menurut Prayitno dalam Ilyas (2001), teknologi adalah seluruh perangkat ide, metode, teknik benda-benda material yang digunakan dalam waktu dan tempat tertentu maupun untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan menurut Mardikanto (1993), teknologi adalah suatu perilaku produk, informasi dan praktek-praktek baru yang belum banyak diketahui, diterima dan digunakan atau diterapkan oleh sebagian warga masyarakat dalam suatu lokasi tertentu dalam rangka mendorong terjadinya perubahan individu dan atau seluruh warga masyarakat yang bersangkutan.
Soeharjo dan Patong (1984) dalam Wasono (2008) menguraikan makna teknologi dalam tiga wujud yaitu cara lebih baik, pemakai peralatan baru dan penambahan input pada usahatani. Lebih lanjut dikatakan bahwa teknologi hendaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut : (1) teknologi baru hendaknya lebih unggul dari sebelumnya; (2) mudah digunakan; dan (3) tidak memberikan resiko yang besar jika diterapkan.
Mosher (1985), teknologi merupakan salah satu syarat mutlak pembangunan pertanian. Sedangkan untuk mengintroduksi suatu teknologi baru pada suatu usahatani menurut Fadholi (1991), ada empat faktor yang perlu diperhatikan yaitu (1) secara teknis dapat dilaksanakan; (2) secara ekonomi menguntungkan; (3) secara sosial dapat diterima dan (4) sesuai dengan peraturan pemerintah.
Suatu teknologi atau ide baru akan diterima oleh petani jika (a) memberi keuntungan ekonomi bila teknologi tersebut diterapkan (profitability); (b) teknologi tersebut sesuai dengan lingkungan budaya setempat (cultural compatibility); (c) kesesuai dengan lingkungan fisik (physical compatibility); (d) teknologi tersebut memiliki kemudahan jika diterapkan; (e) penghematan tenaga kerja dan waktu dan (f) tidak memerlukan biaya yang besar jika teknologi tersebut diterapkan (Mardikanto,1993).
Dari beberapa pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa teknologi adalah hal-hal yang baru yang belum diketahui, diterima dan digunakan banyak orang dalam suatu lokasi tertentu baik berupa ide maupun berupa benda atau barang. Suatu teknologi dapat diterima oleh masyarakat khususnya petani jika teknologi tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) segi teknis mudah digunakan, (2) segi ekonomi dapat memberi keuntungan, dan (3) segi sosial budaya dapat diterima serta tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada/berlaku. 

STUDI KASUS
Lindungi Anak dari Bahaya Internet

Bila digunakan dengan baik, teknologi Internet tentu berdampak positif. Seseorang dapat dengan mudah mencari informasi yang ingin diketahui. Dengan hanya mengetikkan kata pada mesin pencari (search engine), ada banyak situs web yang dirujuk tentang informasi tersebut. Adanya e-mail memungkinkan seseorang dapat mengirim sebuah surat untuk orang lain dengan cepat dan mudah. Ruang obrol (chatting room) memungkinkan seseorang untuk berkomunikasi dengan banyak orang yang saling berjauhan sekaligus. Atau yang sedang marak, hadirnya situs web jejaring sosial seperti Facebook atau Friendster yang memungkinkan seseorang untuk menemukan teman lama yang sudah lama tidak dijumpai.
Namun, hal positif dari Internet ternyata dapat berakibat buruk bila digunakan secara tidak bertanggung jawab. Banyak anak yang ketagihan atau kecanduan Internet sehingga mereka betah berlama-lama di depan komputer sehingga lupa akan kewajiban mereka yang lebih penting untuk makan, mandi bahkan enggan untuk belajar. Salah satu penyebab seorang anak begitu menyukai Internet karena mereka mendapatkan suatu pengalaman baru dan mereka bisa mendapatkan kenyamanan. Atau mereka mendapat sesuatu dari dunia maya ini yang tidak bisa didapatkan di dunia nyata. Di dunia maya dia bisa menjadi orang lain yang diinginkan. Misalnya, seorang anak yang pemalu dapat dengan mudah berkenalan melalui chating atau e-mail. Dalam game online, mereka dapat membuat karakter mereka menjadi karakter yang cantik, kaya, atau hal lain yang mungkin berbeda dengan kehidupan nyata mereka.
Opini :
Teknologi di Indonesia semakin lama semakin berkembang, dengan adanya internet manusia dapat lebih mudah untuk melakukan segala sesuatu yang di inginkan, internet memang penting untuk kehidupan kita namun kita tidak boleh menyalahgunakannya dan seharusnya kita sebagai pelajar atau mahasiswa yang berpendidikan tahu bagaimana cara menggunakan internet dengan cara yang positif. apalagi anak-anak jaman sekarang sudah tahu dan sudah mengenal dengan internet tetapi mereka masih belum tahu cara menggunakannnya dengan baik, oleh karena itu seharusnya kita sebagai orang yang lebih tua memberi arahan kepada mereka agar mereka tidak kecanduan oleh internet.


BAB V WARGA NEGARA DAN NEGARA

0
STUDI KASUS

Kasus Gayus Tambunan 
Terkuaknya kasus Gayus Tambunan dan tertangkapnya hakim Ibrahim menambah deret panjang kasus-kasus penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. 

Pada kasus Gayus Tambunan, seorang pegawai Ditjen Pajak dengan Golongan III A ditemukan memiliki kekayaan di rekeningnya sebesar Rp 25 miliar, rumah mewah di Kelapa Gading bernilai sekitar Rp 1 miliar serta mobil mewah Mercedez Bens dan Ford Everest. 

Dengan kekayaan sebesar itu, Gayus Tambunan mengalahkan kekayaan Presiden SBY yang melaporkan kekayaannya sebesar Rp 7 miliar di KPU saat pilpres 2009 lalu. 

Sebelum menjadi miliarder, Gayus sendiri berasal dari keluarga sederhana. Ayahnya seorang pekerja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan tinggal di sebuah gang padat penduduk di daerah Warakas, Jakarta Utara. 

Di lingkungannya, Gayus dikenal cerdas sehingga bisa menyelesaikan kuliahnya di STAN pada usia 20 tahun dan ditempatkan pada Ditjen Pajak di Jakarta. Dalam rentang 10 tahun bekerja di Ditjen Pajak, kehidupan Gayus menjelma bak hidup di negeri impian. 

Sebelum terkuak kekayaan di media massa, Gayus Tambunan pernah berurusan dengan Pengadilan Negeri Tangerang dengan dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan. 

Dakwaan ini berdasarkan aliran dana mencurigakan yang ditemukan oleh Bareskim Mabes Polri ke rekeningnya di Bank Central Asia (BCA) Bintaro, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 170 juta pada 21 September 2007 dan Rp 200 juta pada 15 Agustus 2008. 

Namun dakwaan tersebut tidak berhasil menjeratnya ke penjara karena Pengadilan Negeri Tangerang memberikan putusan vonis bebas baginya pada tanggal 12 Maret 2010. 

Pascaputusan Pengadilan Tangerang, Susno Duadji membeberkan kepada wartawan pada saat peluncuran bukunya bahwa pada saat dirinya menjabat Kabareskim terdapat satu kasus dugaan korupsi dengan ditemukannya aliran dana mencurigakan sebesar Rp 25 miliar ke rekening pribadi seorang pegawai pajak. 

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi kasus korupsi pajak untuk dana Rp 24,6 miliar, sedang sisanya dimasukkan sebagai kasus pencucian uang sebesar Rp 400 juta dan telah ditangani Bareski sejak Maret 2009. 

Namun setelah Susno Duadji diberhentikan sebagai Kabareskim, bersamaan dengan itu pula kasus korupsi pajak Gayus menguap dan diklaim sebagai titipan dari seorang pengusaha bernama Ade Kosasih. Namun Susno mencurigai dana tersebut sudah dicairkan dan dibagi-bagi diantara polisi yang melibatkan tiga orang jenderal polisi. 

Mencuatnya kasus Gayus Tambunan merembes pula pada program reformasi birokrasi yang diterapkan pada Departemen Keuangan yang telah menelan biaya yang sangat besar. Pada tahun 2008 saja tercatat anggaran yang tersedot untuk anggaran reformasi birokrasi untuk Depkeu mencapai Rp 1 triliun. 

Program strategis tersebut bertujuan menegakkan disiplin pegawai dalam lingkup Depkeu dengan meningkatkan renumerasi yang berbeda dengan pegawai negeri pada umumnya. Gayus yang berstatus pegawai negeri golongan III A diberi gaji Rp 12,5 juta per bulan. 

Namun bukannya Gayus semakin disiplin dengan renumerasi diatas rata-rata pegawai negeri, namun justru menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk memperkaya diri. Inilah ironi program reformasi birokrasi
ala Sri Mulyani Indrawati. 
OPINI : Korupsi adalah salah satu masalah terbesar yang menjadi fokus pemerintah. Pemerintah Indonesia dianggap gagal dalam melaksanakan tugasnya karena kasus korupsi di Indonesia semakin lama semakin meningkat, salah satunya kasus korupsi gayus tambunan. Gayus tambunan adalah seorang yang cerdas dalam pendidikan, tetapi ia tidak cerdas dalam masalah keuangan ia sudah mencuri uang negara dengan nominal yang sangat besar, tatapi tindakan pemerintah dalam menaggapi hal tersebut masih kurang cepat seharusnya gayus tambunan di hukum mati karena telah mengambil uang negara yang cukup banyak atau seharusnya harta berda yang dia miliki harus di sita untuk mengganti uang negara.
1.       1. UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari berbagai pendapat para ahli hukum mengenai rumusan pengertian hukum seperti diuraikan di atas, dapatlah dikemukakan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan itu adalah tegas dan dapat dirasakan oleh yang bersangkutan.
Sedangkan Ciri-ciri hukum, adalah :
1. Adanya perintah, larangan, dan kebolehan.
2. Perintah, larangan, dan kebolehan itu harus ditaati oleh setiap orang.
3. Adanya sanksi yang tegas.
Setiap anggota masyarakat harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara baik. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan orang dalam masyarakat. Hukum mewujudkan diri dalam peraturan hidup bermasyarakat dinamakan kaedah hukum. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau mentaati kaedah-kaedah hukum itu, dan agar kaedah hukum itu ditaati harus dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2093153-unsur-unsur-hukum/#ixzz1cMnolPUT

2.. PEMBAGIAN HUKUM
·         Hukum Menurut Bentuknya
o    Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
o    Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
·         Hukum Menurut Tempat Berlakunya
o    Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
o    Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
o    Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
·         Hukum Menurut Sumbernya
o    Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
o    Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
·         Hukum Menurut Waktu Berlakunya
o    IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu
o    IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
·         Hukum Menurut Isinya
o    Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
o    Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
·         Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
o    Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
o    Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
·         Hukum Menurut Sifatnya
o    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
o    Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
SUMBER : http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/

BAB IV PEMUDA DAN SOSIALISASI

0
STUDI KASUS
Peranan Pemuda Dalam Sosialisasi Bermasyarakat

PEMUDA merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, betapa tidak peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekeuasaan.
Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan penuh mengorbankan dirinya untuk bangsa dan Negara.
Dalam sebuah pidatonya, Sukarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super Power.
Satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa merupakan sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Begitu kompaknya pemuda Indonesia pada waktu itu, dan apakah semangat pemuda sekarang sudah mulai redup, seolah dalam kacamata negara dan masyarakat seolah-olah atau kesannya pemuda sekarang malu untuk mewarisi semangat nasionalisime. Hal tersebut di pengaruhi oleh Globalisasi yang penuh dengan tren.
Sukarno, Hatta, Syahrir seandainya mereka masih hidup pasti mereka menangis melihat semangat nasionalisme pemuda Indonesia sekarang yang selalu mementingkan kesenangan dan selalu mementikan diri sendiri..
Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.
Dengan penuh harapan moga pemuda-pemudi dan generasi penerus harapan bangsa dapat menjelma menjadi sukarno-sukarno masa depan dengan samangat juang yang tinggi.
Sumber :
http://sosbud.kompasiana.com/2010/02/23/peranan-pemuda-dalam-sosialisasi-bermasyarakat/

OPINI : Perbedaan generasi pemuda dahulu dan sekarang sangat berbeda, rasa nasionalisme sekarang sudah redup karena pengaruh globalisasi, banyak pemuda yang lebih mementingkan kesenangan sendiri ketimbang rasa nasionalisme. Kita sebagai generasi penerus seharusnya mau ikut serta dalam bersosialisasi seperti gotong royong, bakti sosial dan lain-lain. Bila kita ikut berpartisipasi dalam hal tersebut maka negara kita akan maju tidak menjadi negara berkembang terus. 

1.     1. Internalisasi belajar dan solidaritas
  Internalisasi belajar dan Solidaritas adalah Internalisasi adalah proses peresapan pengetahuan ke dalam pikiran. Dalam proses ini, pengetahuan eksplisit (kelihatan, biasanya dalam bentuk simbol dan kode) diubah ke dalam bentuk tasit (tak kelihatan). Contoh internalisasi adalah membaca buku, cetak maupun digital. Buku cetak tentu tak perlu dihadirkan dengan teknologi informasi. Sedangkan buku digital atau elektronik memerlukan teknologi informasi.

 2. Proses sosialisasi
Pengertian sosialisai
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli
1. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
2. Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
3. Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4. Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.

Sosialisasi dapat terjadi melalui interaksi social secara langsung ataupun tidak langsung. Proses sosialisasi dapat berlangsung melalui kelompok social, seperti keluarga, teman sepermainan dan sekolah, lingkungan kerja, maupun media massa. Adapun media yang dapat menjadi ajang sosialisasi adalah keluarga, sekolah, teman bermain media massa dan lingkungan kerja.
a. Keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya. Kebijaksanaan orangtua yang baik dalam proses sosialisasi anak, antara lain :
1. berusaha dekat dengan anak-anaknya
2. mengawasi dan mengendalikan secara wajar agar anak tidak merasa tertekan
3. mendorong agar anak mampu membedakan benar dan salah, baik dan buruk
4. memberikan keteladanan yang baik
5. menasihati anak-anak jika melakukan kesalahan-kesalahan dan tidak menjatuhkan hukuman di luar batas kejawaran.
6. menanamkan nilai-nilai religi baik dengan mempelajari agama maupun menerapkan ibadah dalam keluarga.
b. Sekolah
Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal. Robert Dreeben berpendapat bahwa yang dipelajari seorang anak di sekolah tidak hanya membaca, menulis, dan berhitung saja namun juga mengenai kemandirian (independence), prestasi (achievement), universalisme (universal) dan kekhasan / spesifitas (specifity).
c. Teman bermain (kelompok bermain)
Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya. Puncak pengaruh teman bermain adalah masa remaja. Para remaja berusaha untuk melaksanakan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku bagi kelompoknya itu berbeda dengan nilai yang berlaku pada keluarganya, sehingga timbul konflik antara anak dengan anggota keluarganya. Hal ini terjadi apabila para remaja lebih taat kepada nilai dan norma kelompoknya.
d. Media Massa
Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
Contoh :
1) adegan-adegan yang berbau pornografi telah mengikis moralitas dan meningkatkan pelanggaran susila di dalam masyarakat
2) penayangan berita-berita peperangan, film-film, dengan adegan kekerasan atau sadisme diyakini telah banyak memicu peningkatan perilaku agresif pada anak-anak yang menonton.
3) Iklan produk-produk tertentu telah meningkatkan pola konsumsi atau bahkan gaya hidup masyarakat pada umumnya.
e. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.
1) Lingkungan kerja dalam panti asuhan
Orang yang bekerja di lingkungan panti asuhan lama kelamaan terbentuk kepribadian dengan tipe memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, sabar dan penuh rasa toleransi.
2) Lingkungan kerja dalam perbankan
Lingkungan ini dapat membuat seseorang menjadi sangat penuh perhitungan terutama terhadap hal-hal yang bersifat material dan uang.

Faktor-faktor interaksi sosial
1. Imitasi
Imitasi adalah proses social atau tindakan seseorang untuk meniru orang lain melalui sikap, penampilan atau gaya hidup, bahkan apa saja yang dimiliki orang lain.
Contoh :
a. Dalam lingkungan keluarga
Contohnya : cara berbicara, cara berpakaian
b. Dalam lingkungan masyarakat
Contohnya : Gaya rambut dan pakaian. Faktor-faktor yang mempercepat proses imitasi.
a. media audio visual seperti radio, dan televisi serta media cetak (Koran, majalah).
b. Makin kompleksnya masyarakat dan makin tingginya interaksi social.
2. Sugesti
Sugesti adalah rangsangan, pengaruh, atau stimulasi yang diberikan oleh seorang individu kepada individu lainnya, sehingga orang yang diberi sugesti melaksanakan apa yang disugestikannya tanpa berpikir lagi secara kritis dan rasional. Sugesti terbentuk berasal dari orang-orang yang memiliki wibawa, kekuasaan, maupun pengaruh besar, dalam lingkungan social. Misalnya ulama, ketua adapt, cendikiawan, sesepuh kampung, dan sebagainya.
Sugesti akan berlangsung cepat atau lambat dipengaruhi oleh hal-hal berikut :
a. Usia
b. Kemampuan intelektual
c. Keadaan fisik
d. Kepribadian
Orang untuk tersugesti diantaranya sebagai berikut :
a. Kurang bersikap kritis
b. Berpendidikan rendah
c. Pemberi sugesti mempunyai otoritas. Contohnya nasihat ulama akan lebih didengar dan dipatuhi dari pada nasihat tokoh intelektual.
d. Orang yang dalam keadaan ragu-ragu.
3. Identifikasi
4. Simpati
5. Empati
6. Motivasi