BAB IX PRASANGKA, DISKRIMINASI DAN ETHOSENTRISME

0

STUDI KASUS
 Lawan Diskriminasi Atas Nama Agama

Kerukunan beragama di Indonesia dinilai akan semakin suram pada tahun depan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya laporan tindak kekerasan terhadap kelompok agama atau umat beragama tertentu yang terjadi tahun ini.
"Semakin suram ya, melihat laporan dari berbagai NGO pemerhati kebebasan beragama, kok kekerasan semakin menjadi-jadi," ujar Ketua Indonesia Conference on Religion and Peace atau ICRP, Musdah Mulia, usai pembukaan Konferensi Nasional ICRP 2010, Jakarta, Minggu (19/12/2010).
Dikatakan Musdah, terdapat dua faktor yang menyebabkan tindak kekerasan terhadap umat beragama tersebut terus tumbuh. Pertama, kondisi masyarakat yang tidak berani menyuarakan kekerasan tersebut.
"Seolah membiarkan, karena itu tidak terjadi pada kita," katanya. Kedua, pembiaran pemerintah terhadap masalah kekerasan tersebut.
"Sikap ini yang menyebabkan kekerasan berbasis agama dijadikan hal biasa. Meskipun ICRP harus oposisi dengan pemerintah, kita tidak bisa mendiamkan ini semua," ungkap Musdah.
ICRP, kata Musdah, akan berupaya melawan diskriminasi atau tindak kekerasan terhadap umat agama tertentu tersebut melalui cara advokasi seperti yang selama ini dilakukan.
"Advokasi kepada pemerintah supaya berbagai kebijakan diskriminatif dicabut, menyusun kebijakan publik yang sungguh melindungi hak sipil warga negara," ujarnya.
Juga melalui advokasi kepada kelompok-kelompok yang menjadi korban kekerasan atas nama agama agar kelompok tersebut bersuara meminta keadilan.
Kemudian melalui pendidikan non formal alternatif seperti dengan mempublikasikan penelitian ilmiah yang mengarahkan agar setiap orang dapat mengerti hak dan kewajiban satu sama lain. "Muncul prejudice karena tidak saling kenal saja.
Membangun kesepahaman, pengertian bahwa perbedaan itu tidak harus menjadi masalah," pungkas Musdah yang baru terpilih sebagai ketua ICRP itu.

SUMBER :
http://nasional.kompas.com/read/2010/12/18/19201961/ICRP.Lawan.Diskriminasi.Atas.Nama.Agama

OPINI :
saya sependapat dengan studi kasus itu, karena di kehidupan yang sebenarnya banyak terjadi deskriminasi terhadap agama tertentu seperti saat FPI menggerebek sebuah tempat prostitusi dan main hakim sendiri meskipun itu memang perbuatan yang tidak senonoh tetapi indonesia adalah negara hukun dan harus melewati proses hukum yang berlaku.
DISKRIMINASI DAN ETHOSENTRIS
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.


Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik sukuantargolongan,kelaminrasagama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk:
§  dari struktur upah,
§  cara penerimaan karyawan,
§  strategi yang diterapkan dalam kenaikan jabatan, atau
§  kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif.
Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.
Teori statistik diskriminasi berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak dapat mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil, pengusaha cenderung menyandarkan diri pada karakteristik-karakteristik kasat mata, seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas, seringkali diasumsikan anggota dari kelompok tertentu memiliki tingkat produktivitas lebih rendah.

BAB VII MASYARAKAT, PERKOTAAN DAN PEDESAAN

0

Studi Kasus
Urbanisasi Tak Terkendali Menimbulkan Krisis Kemanusiaan
PERINGATAN Hari Kesehatan Sedunia tahun 2010 mengangkat tema soal urbanisasi dan kesehatan. Urbanisasi menyebabkan pertumbuhan penduduk di perkotaan, hal ini dapat menimbulkan permasalahan global. Di abad 21 ini, lebih dari setengah penduduk dunia tinggal di kota dan lebih dari sepertiganya tinggal di daerah kumuh. Sehingga tidak mustahil jika nantinya, kemiskinian semakin meningkat dan jumlah orang miskin di kota lebih banyak daripada di desa. Masalah yang dihadapi terkait laju urbanisasi dan pertumbuhan penduduk antara lain kepadatan lalu lintas, pencemaran udara, perumahan yang kurang sehat, pelayanan kesehatan yang kurang layak, serta tingginya kriminalitas, kekerasan dan penggunaan obat-obatan terlarang.
Menurut Ketua Asosiasi Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Indonesia (Akeswari) DR Dr Dwidjo Saputro. SpKJ(K) kondisi perkotaan yang semakin padat penduduknya akan menimbulkan masalah kesehatan jiwa. "Persaingan hidup semakin berat, karena lapangan pekerjaan tidak bisa menyerap tenaga kerja lagi, maka kemiskinan semakin bertambah akibatnya semakin banyak penduduk yang stress. Lingkungan yang kurang kondusif juga sangat mempengaruhi kesehatan Jiwa anak dan remaja." kata Dwidjo dalam forum diskusi bersama PWI Jaya di Jakarta. Kamis .Dwidjo mengatakan berbagai kasus bunuh diri yang dilakukan remaja, perkelahian antar remaja, dan masalah sosial lainnya yang terekspos adalah suatu fenomena gunung es. Artinya, selain masih banyak masalah yang tidak muncul ke permukaan, juga mempunyai akar masalah yang mendalam dan komplek terkait dengan kesehatan jiwa.
Urbanisasi yang tidak terkendali dapat mengakibatkan krisis kemanusiaan. Penduduk yang semakin miskin akan semakin menderita. Bank Dunia pun memperkirakan tahun 2035 nanti kota-kota akan didominasi permukinan orang-orang miskin. "Anak-anak dan remaja di perkotaan juga akan mempunyai beban psikologis yang semakin besar." ujarnya. Masalah sosial bisa terjadi karena ada masalah kesehatan jiwa yang dialami masyarakat. Namun sebaliknya, masalah kesehatan jiwa muncul akibat ada masalah sosial. "Kedua hal itu saling mempengaruhi." katanya. Tetapi, dia sangat menyayangkan perhatian pemerintah belum serius terhadap penanganan masalah kesatuan Jiwa terutama kesehatan Jiwa anak dan remaja. Hingga saat Ini belum ada kebijakan dan perencanaan yangjelas. padahal satu dari lima anak dan remaja memiliki masalah kesehatan jiwa. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Dr Ida Bagus Nyoman Banjar mengatakan Jakarta sebagai sasaran urbanisasi memiliki beban semakin besar. "Untuk mengatasi penyakit infeksi saja belum tuntas, muncul lagi kasus-kasus penyakit degeneratif karena gaya hidup perkotaan, lalu sekarang masalah kesehatan jiwa akibat padatnya penduduk kota." ujarnya.

OPINI :  Seharusnya pemerintah membuat dan memperbanyak lagi lapangan pekerjaan di daerah pedesaan agar masyarakat desa tidak melakukan urbanisasi, lapangan pekerjaan harusnya seimbang dengan daerah kota dan desa tujuannya agar daerah kota tidak padat dengan orang-orang yang melakukan urbanisasi hanya karna untuk mencari pekerjaan, apabila pemerintah sudah melakukan tindakan tersebut maka banyak hal positif salah satunya mengurangi pengangguran.

1.      Sebutkan 3 tipe masyarakat
·         Masyarkat kebawah
·         Masyarakat menengah
·         Masyarakat ke atas

2.      Sebutkan 2 ciri ciri masyarakat kota
·         kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
·         orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
·         pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
·         kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
·          interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
·          pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
·          perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

BAB VI PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

0
Studi Kasus
Permukiman Ahmadiyah diserang
BOGOR, KOMPAS.com — Sekelompok massa menyerang dan membakar kompleks permukiman warga Ahmadiyah di Desa Cisalaga, Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (1/10/2010) malam.
Menurut pemantauan Antara di lokasi kejadian, tiga rumah dan satu masjid milik warga Ahmadiyahh angus terbakar, termasuk satu sepeda motor dan satu mobil.
Penyerangan oleh massa yang tidak senang dengan keberadaan permukiman Ahmadiyah tersebut mulai terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, situasi tampak mencekam. Puluhan polisi dari Polres Bogor dan juga personel Brimob tampak membuat barikade di gerbang masuk permukiman tersebut untuk mencegah serangan massa yang masih mencoba masuk.

OPINI : Negara kita adalah negara hukum, kita tidak boleh main hakim sendiri. Kita tidak boleh langsung bertindak dengan semena-mena dan semaunya kita seharusnya kita bicara dengan baik-baik dan mengambil keputusan dengan cara bermusyawarah.


     PERRBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

1) Sistempelapisanmasyarakat yang tertutup
Pelapisan tertutup misalnya :
▪ Kast aBrahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
▪ Kasta Ksatria :merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
▪ KastaWaisya :merupakankastadarigolonganpedagang yang dipandangsebagailapisanmenengahketiga.
▪ KastaSudra :merupakankastadarigolonganrakyatjelata.
▪ Paria :golongandarimereka yang tidakmempunyaikasta. Misalnyakaumgelandangan, pemintadansebagainya.
2) Sistempelapisanmasyarakatterbuka
Sistem yang demikiandapatkitatemuididalammasyarakat Indonesia. Setiap orang diberikesempatanuntukmendudukisegalajabatanbilaadakesempatandankemampuanutnukitu.Tetapidisampingitu, orang jugadapatturundarijabatannyabiladiatidakmampumempertahankannya.
Status (kedudukan)yangdiperolehberdasarkanatasusahasendiridisebut “Archieve status”.

 BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut :
Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class) dan kelas bawah (lower class). Semakin tinggi golongannya semakin sedikit orangnya.

Beberapa dicantumkan teori-teori tentang pelapisan masyarakat:

1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara teradapat 3 unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan Soemardi SH. MA. menyatakan: selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapa tmenumbuhkan system berlapis-lapis dalammasyarakat.
3) Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyatakan bahwa ada dua kelas yang senanatiasa berbeda setiap waktuya itu gol.Elitedangol.Non Elite. Perbedaan watak, keahlian dan kapasitas.
4) GaotanoMosoa, sarjana Italia, didalam “The Rulling class” menyatakan sebagai berikut :
Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas pertama (pemerintah) lebi hsedikit.Kelas kedua (diperintah) lebih banyak.
5) Karl Marx :Pada pokoknya ada dua macam didalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.


BAB VIII ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN

0
BAB VIII
ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN
PENGERTIAN TEKNOLOGI
Teknologi diartikan sebagai ilmu terapan dari rekayasa yang diwujudkan dalam bentuk karya cipta manusia yang didasarkan pada prinsip ilmu pengetahuan. Menurut Prayitno dalam Ilyas (2001), teknologi adalah seluruh perangkat ide, metode, teknik benda-benda material yang digunakan dalam waktu dan tempat tertentu maupun untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan menurut Mardikanto (1993), teknologi adalah suatu perilaku produk, informasi dan praktek-praktek baru yang belum banyak diketahui, diterima dan digunakan atau diterapkan oleh sebagian warga masyarakat dalam suatu lokasi tertentu dalam rangka mendorong terjadinya perubahan individu dan atau seluruh warga masyarakat yang bersangkutan.
Soeharjo dan Patong (1984) dalam Wasono (2008) menguraikan makna teknologi dalam tiga wujud yaitu cara lebih baik, pemakai peralatan baru dan penambahan input pada usahatani. Lebih lanjut dikatakan bahwa teknologi hendaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut : (1) teknologi baru hendaknya lebih unggul dari sebelumnya; (2) mudah digunakan; dan (3) tidak memberikan resiko yang besar jika diterapkan.
Mosher (1985), teknologi merupakan salah satu syarat mutlak pembangunan pertanian. Sedangkan untuk mengintroduksi suatu teknologi baru pada suatu usahatani menurut Fadholi (1991), ada empat faktor yang perlu diperhatikan yaitu (1) secara teknis dapat dilaksanakan; (2) secara ekonomi menguntungkan; (3) secara sosial dapat diterima dan (4) sesuai dengan peraturan pemerintah.
Suatu teknologi atau ide baru akan diterima oleh petani jika (a) memberi keuntungan ekonomi bila teknologi tersebut diterapkan (profitability); (b) teknologi tersebut sesuai dengan lingkungan budaya setempat (cultural compatibility); (c) kesesuai dengan lingkungan fisik (physical compatibility); (d) teknologi tersebut memiliki kemudahan jika diterapkan; (e) penghematan tenaga kerja dan waktu dan (f) tidak memerlukan biaya yang besar jika teknologi tersebut diterapkan (Mardikanto,1993).
Dari beberapa pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa teknologi adalah hal-hal yang baru yang belum diketahui, diterima dan digunakan banyak orang dalam suatu lokasi tertentu baik berupa ide maupun berupa benda atau barang. Suatu teknologi dapat diterima oleh masyarakat khususnya petani jika teknologi tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) segi teknis mudah digunakan, (2) segi ekonomi dapat memberi keuntungan, dan (3) segi sosial budaya dapat diterima serta tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada/berlaku. 

STUDI KASUS
Lindungi Anak dari Bahaya Internet

Bila digunakan dengan baik, teknologi Internet tentu berdampak positif. Seseorang dapat dengan mudah mencari informasi yang ingin diketahui. Dengan hanya mengetikkan kata pada mesin pencari (search engine), ada banyak situs web yang dirujuk tentang informasi tersebut. Adanya e-mail memungkinkan seseorang dapat mengirim sebuah surat untuk orang lain dengan cepat dan mudah. Ruang obrol (chatting room) memungkinkan seseorang untuk berkomunikasi dengan banyak orang yang saling berjauhan sekaligus. Atau yang sedang marak, hadirnya situs web jejaring sosial seperti Facebook atau Friendster yang memungkinkan seseorang untuk menemukan teman lama yang sudah lama tidak dijumpai.
Namun, hal positif dari Internet ternyata dapat berakibat buruk bila digunakan secara tidak bertanggung jawab. Banyak anak yang ketagihan atau kecanduan Internet sehingga mereka betah berlama-lama di depan komputer sehingga lupa akan kewajiban mereka yang lebih penting untuk makan, mandi bahkan enggan untuk belajar. Salah satu penyebab seorang anak begitu menyukai Internet karena mereka mendapatkan suatu pengalaman baru dan mereka bisa mendapatkan kenyamanan. Atau mereka mendapat sesuatu dari dunia maya ini yang tidak bisa didapatkan di dunia nyata. Di dunia maya dia bisa menjadi orang lain yang diinginkan. Misalnya, seorang anak yang pemalu dapat dengan mudah berkenalan melalui chating atau e-mail. Dalam game online, mereka dapat membuat karakter mereka menjadi karakter yang cantik, kaya, atau hal lain yang mungkin berbeda dengan kehidupan nyata mereka.
Opini :
Teknologi di Indonesia semakin lama semakin berkembang, dengan adanya internet manusia dapat lebih mudah untuk melakukan segala sesuatu yang di inginkan, internet memang penting untuk kehidupan kita namun kita tidak boleh menyalahgunakannya dan seharusnya kita sebagai pelajar atau mahasiswa yang berpendidikan tahu bagaimana cara menggunakan internet dengan cara yang positif. apalagi anak-anak jaman sekarang sudah tahu dan sudah mengenal dengan internet tetapi mereka masih belum tahu cara menggunakannnya dengan baik, oleh karena itu seharusnya kita sebagai orang yang lebih tua memberi arahan kepada mereka agar mereka tidak kecanduan oleh internet.


BAB V WARGA NEGARA DAN NEGARA

0
STUDI KASUS

Kasus Gayus Tambunan 
Terkuaknya kasus Gayus Tambunan dan tertangkapnya hakim Ibrahim menambah deret panjang kasus-kasus penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. 

Pada kasus Gayus Tambunan, seorang pegawai Ditjen Pajak dengan Golongan III A ditemukan memiliki kekayaan di rekeningnya sebesar Rp 25 miliar, rumah mewah di Kelapa Gading bernilai sekitar Rp 1 miliar serta mobil mewah Mercedez Bens dan Ford Everest. 

Dengan kekayaan sebesar itu, Gayus Tambunan mengalahkan kekayaan Presiden SBY yang melaporkan kekayaannya sebesar Rp 7 miliar di KPU saat pilpres 2009 lalu. 

Sebelum menjadi miliarder, Gayus sendiri berasal dari keluarga sederhana. Ayahnya seorang pekerja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan tinggal di sebuah gang padat penduduk di daerah Warakas, Jakarta Utara. 

Di lingkungannya, Gayus dikenal cerdas sehingga bisa menyelesaikan kuliahnya di STAN pada usia 20 tahun dan ditempatkan pada Ditjen Pajak di Jakarta. Dalam rentang 10 tahun bekerja di Ditjen Pajak, kehidupan Gayus menjelma bak hidup di negeri impian. 

Sebelum terkuak kekayaan di media massa, Gayus Tambunan pernah berurusan dengan Pengadilan Negeri Tangerang dengan dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan. 

Dakwaan ini berdasarkan aliran dana mencurigakan yang ditemukan oleh Bareskim Mabes Polri ke rekeningnya di Bank Central Asia (BCA) Bintaro, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 170 juta pada 21 September 2007 dan Rp 200 juta pada 15 Agustus 2008. 

Namun dakwaan tersebut tidak berhasil menjeratnya ke penjara karena Pengadilan Negeri Tangerang memberikan putusan vonis bebas baginya pada tanggal 12 Maret 2010. 

Pascaputusan Pengadilan Tangerang, Susno Duadji membeberkan kepada wartawan pada saat peluncuran bukunya bahwa pada saat dirinya menjabat Kabareskim terdapat satu kasus dugaan korupsi dengan ditemukannya aliran dana mencurigakan sebesar Rp 25 miliar ke rekening pribadi seorang pegawai pajak. 

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi kasus korupsi pajak untuk dana Rp 24,6 miliar, sedang sisanya dimasukkan sebagai kasus pencucian uang sebesar Rp 400 juta dan telah ditangani Bareski sejak Maret 2009. 

Namun setelah Susno Duadji diberhentikan sebagai Kabareskim, bersamaan dengan itu pula kasus korupsi pajak Gayus menguap dan diklaim sebagai titipan dari seorang pengusaha bernama Ade Kosasih. Namun Susno mencurigai dana tersebut sudah dicairkan dan dibagi-bagi diantara polisi yang melibatkan tiga orang jenderal polisi. 

Mencuatnya kasus Gayus Tambunan merembes pula pada program reformasi birokrasi yang diterapkan pada Departemen Keuangan yang telah menelan biaya yang sangat besar. Pada tahun 2008 saja tercatat anggaran yang tersedot untuk anggaran reformasi birokrasi untuk Depkeu mencapai Rp 1 triliun. 

Program strategis tersebut bertujuan menegakkan disiplin pegawai dalam lingkup Depkeu dengan meningkatkan renumerasi yang berbeda dengan pegawai negeri pada umumnya. Gayus yang berstatus pegawai negeri golongan III A diberi gaji Rp 12,5 juta per bulan. 

Namun bukannya Gayus semakin disiplin dengan renumerasi diatas rata-rata pegawai negeri, namun justru menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk memperkaya diri. Inilah ironi program reformasi birokrasi
ala Sri Mulyani Indrawati. 
OPINI : Korupsi adalah salah satu masalah terbesar yang menjadi fokus pemerintah. Pemerintah Indonesia dianggap gagal dalam melaksanakan tugasnya karena kasus korupsi di Indonesia semakin lama semakin meningkat, salah satunya kasus korupsi gayus tambunan. Gayus tambunan adalah seorang yang cerdas dalam pendidikan, tetapi ia tidak cerdas dalam masalah keuangan ia sudah mencuri uang negara dengan nominal yang sangat besar, tatapi tindakan pemerintah dalam menaggapi hal tersebut masih kurang cepat seharusnya gayus tambunan di hukum mati karena telah mengambil uang negara yang cukup banyak atau seharusnya harta berda yang dia miliki harus di sita untuk mengganti uang negara.
1.       1. UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari berbagai pendapat para ahli hukum mengenai rumusan pengertian hukum seperti diuraikan di atas, dapatlah dikemukakan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan itu adalah tegas dan dapat dirasakan oleh yang bersangkutan.
Sedangkan Ciri-ciri hukum, adalah :
1. Adanya perintah, larangan, dan kebolehan.
2. Perintah, larangan, dan kebolehan itu harus ditaati oleh setiap orang.
3. Adanya sanksi yang tegas.
Setiap anggota masyarakat harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara baik. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan orang dalam masyarakat. Hukum mewujudkan diri dalam peraturan hidup bermasyarakat dinamakan kaedah hukum. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau mentaati kaedah-kaedah hukum itu, dan agar kaedah hukum itu ditaati harus dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2093153-unsur-unsur-hukum/#ixzz1cMnolPUT

2.. PEMBAGIAN HUKUM
·         Hukum Menurut Bentuknya
o    Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
o    Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
·         Hukum Menurut Tempat Berlakunya
o    Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
o    Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
o    Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
·         Hukum Menurut Sumbernya
o    Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
o    Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
·         Hukum Menurut Waktu Berlakunya
o    IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu
o    IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
·         Hukum Menurut Isinya
o    Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
o    Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
·         Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
o    Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
o    Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
·         Hukum Menurut Sifatnya
o    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
o    Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
SUMBER : http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/